Guaranteed Income Protection (GAIN PROTECTION) Perlindungan yang pasti untuk memberikan rasa aman bagi keluarga anda.
Kesejahteraan keluarga dimasa depan adalah prioritas utama. untuk itu anda perlu untuk memastikan proteksi perlindungan yang tepat. GAIN PROTECTION hadir membantu anda untuk memastikan perlindungan yang tepat bagi keluarga anda. Adanya pengembalian premi 100% dan pilihan nilai premi bulanan semakin memberikan kemudahan anda untuk merencanakan masa depan keluarga yang lebih baik. Dengan perencanaan yang lebih matang anda dapat menikmati hidup bersama keluarga tercinta.
PREMI Rp350.000 / Bulan
Sumber:
Manfaat Pertanggungan
1. Santunan Meninggal.
● Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam 3 (tiga) tahun pertama Masa Asuransi, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi). Selanjutnya Pertanggungan berakhir.
● Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah Masa Asuransi melebihi 3 (tiga) tahun dan pertanggungan masih berlaku, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa:
a. Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi), dan
b. Pembayaran berkala bulanan sebesar Uang Pertanggungan sampai dengan akhir Masa Asuransi.
● Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Asuransi, Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa :
c. Pengembalian Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk extra premi), dan
d. Pembayaran berkala bulanan sebesar Uang Pertanggungan sampai dengan akhir Masa Asuransi.
2. Manfaat Habis Kontrak.
Jika Tertanggung tetap hidup sampai akhir Masa Asuransi, Pemegang Polis akan menerima akumulasi Premi yang telah dibayar (tidak termasuk extra premi).
3. Manfaat Putus Kontrak.
Jika terjadi Putus Kontrak dalam Masa Asuransi, Pemegang Polis akan menerima Manfaat Putus Kontrak sesuai tabel. Selanjutnya Pertanggungan berakhir
Pengecualian Umum
Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan karena hal – hal sebagai berikut:
1. Bunuh Diri dalam keadaan waras maupun tidak waras
2. Perbuatan melanggar hukum
3. Cacat bawaan / kelainan bawaan.
Catatan: Pengecualian lainnya tercantum pada Ketentuan Umum Polis
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Klaim:
1. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim meninggal dunia:
1.1 Polis asli
1.2 Surat Keterangan dokter mengenai penyebab meninggalnya Tertanggung.
1.3 Surat Keterangan kematian yang dilegalisir dari instansi yang berwenang.
1.4 Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggal tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas.
1.5 Surat kematian dari instansi berwenang, dilegalisir oleh serendah – rendahnya Konsul Jendral Republik Indonesia, apabila Tertanggung meninggal dunia diluar negeri.
1.6 Bukti Identitas diri Yang Ditunjuk, Tertanggung dan Pemegang Polis.
1.7 Surat kuasa dari masing – masing Yang Ditunjuk / Termaslahat yang tercantum dalam Polis kepada orang yang akan menerima Manfaat Asuransi.
1.8 Berita Acara atau kronologis dari saksi (pihak keluarga atau lainnya) mengenai meninggalnya Tertanggung di rumah.
2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Putus Kontrak dan Habis Kontrak:
2.1 Polis asli
2.2 Bukti Identitas diri Pemegang Polis
2.3 Data rekening tabungan atas nama Pemegang Polis.
2.4 Dokumen pendukung lainnya jika ada salah satu dari dokumen di atas tidak dapat dipenuhi.
Catatan: Syarat dan Ketentuan berlaku sesuai Polis Guaranteed Income Protection (GAIN Protection)
Manfaat yang akan diperoleh
1. Manfaat Meninggal.
● Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan pada tahun ke 3, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan selama 36 bulan, yaitu sebesar Rp 25.200.000,-
● Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan pada tahun ke 5, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa:
a. Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan selama 60 bulan, yaitu sebesar Rp 42.000.000,-
b. Pembayaran berkala bulanan sebesar Rp 12.000.000 sampai dengan akhir Masa Asuransi.
● Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam tahun ke 9, maka Yang Ditunjuk akan menerima Manfaat Asuransi berupa:
c. Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan selama 108 bulan, yaitu sebesar Rp 75.600.000,-
d. Pembayaran berkala bulanan sebesar Rp 12.000.000 sampai dengan akhir Masa Asuransi.
2. Manfaat Habis Kontrak.
Jika Tertanggung tetap hidup pada akhir Masa Asuransi yaitu tahun polis ke-22 maka Pemegang Polis akan menerima Manfaat sebesar Rp 84.000.000,-
3. Manfaat Putus Kontrak (Sesuai Tabel Manfaat Putus Kontrak dalam Polis)
Jika Tertanggung menghentikan kontrak asuransi pada tahun ke 11 maka Pemegang Polis akan menerima Manfaat Putus Kontrak sebesar 85% dari premi yang telah dibayarkan yaitu Rp 71.400.000.-
Syarat dan Ketentuan Umum
Mata Uang
|
: Rupiah
| |||||||
Masa Pembayaran Premi (MPP)
|
: 5 Tahun & 10 Tahun
| |||||||
Pilihan Pembayaran Premi
|
: Bulanan, Kuartalan, Semesteran, Tahunan
| |||||||
Masa Asuransi
|
: Usia 17 – 45 Tahun: s/d Tertanggung berusia 55 Tahun
| |||||||
Usia 46 – 60 Tahun: s/d Tertanggung berusia 70 Tahun
| ||||||||
Usia Masuk Tertanggung
|
: 17 Tahun s/d 60 Tahun
| |||||||
Premi Bulanan
|
: Minimum Rp 350.000 / bulan
| |||||||
Ketentuan Premi
|
: - Tahunan
|
= 12 x Premi Bulanan (1 x pembayaran dalam 1 tahun)
| ||||||
- Kuartalan
|
= 3 x Premi Bulanan (4 x pembayaran dalam 1 tahun)
| |||||||
- Semesteran = 6 x Premi Bulanan (2 x Pembayaran dalam 1 tahun)
| ||||||||
Uang Pertanggungan
|
: Minimum Pembayaran Berkala bulanan Rp 500.000 / bulan
| |||||||
Uang Pertanggungan dengan premi Rp 350.000 / bulan
| ||||||||
PREMI Rp350.000 / Bulan
PREMI Rp700.000 / Bulan
PEMBAYARAN PREMI MUDAH
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar